Kredit Penghasilan Tetap ( KPT ) Sertifikasi
KREDIT PENGHASILAN TETAP SERTIFIKASI adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan maupun kelompok yang memiliki penghasilan tetap sebagai pegawai, dengan sumber utama pembayaran berasal dari gaji / honor / dana sertifikasi.
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) Sertifikasi meliputi :
1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2. PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian)
Persyaratan
- Surat Keterangan sebagai penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau tambahan penghasilan sejenisnya dari pejabat yang berwenang
- Memiliki domisili yang menetap
- Surat rekomendasi dari atasan langsung melengkapi persyaratan administratif
- Surat keterangan jumlah jam mengajar dari kepala sekolah tempat mengajar
- Melengkapi persyaratan administratif
- Suku bunga flat 1.06% per bulan setara dengan 12.75% per tahun