Customer Service
(021) 311-72013
Send E-Mail
KREDIT PENGHASILAN TETAP (KPT) adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan selanjutnya disebut “KPT Raharja Umum” yang diperuntukan untuk yang sudah memiiliki status pegawai pada lembaga pemerintahan, Perusahaan BUMD/BUMN?/SWASTA, perusahaan yang telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun dan berdomisili di wilayah kerja Bank Kerta.
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) meliputi :
1. Karyawan Swasta
2. Apartur Sipil Negara (ASN) Perorangan
3. Karyawan Perusahaan BUMN/BUMD
4. Karyawan Koperasi/Lembaga/Yayasan dan sejenisnya
Kredit Penghasilan Tetap Raharja Umum (Perseorangan) selanjutnya disebut “KPT Raharja Umum” yang diperuntukan untuk yang sudah memiiliki status pegawai pada lembaga pemerintahan, Perusahaan BUMD/BUMN, perusahaan yang telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun dan berdomisili di wilayah kerja Bank Kerta.
Memiliki status sebagai pegawai pada Lembaga Pemerintahan, Perusahaan BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta dan telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
Memiliki status sebagai pegawai pada Lembaga Pemerintahan, Perusahaan BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta dan telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
Memiliki status sebagai pegawai pada Lembaga Pemerintahan, Perusahaan BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta dan telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
Pegawai dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kontrak (PPPK) pada Dinas/Instansi Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tenaga kerja honorer, outsourcing atau sejenisnya pada dinas/Instansi Pemerintah.
Untuk tenaga kerja outsourcing pada PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) yang memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) Bulan.
12.75% Flat Per Tahun.
Provisi 1.5% – 2.5% dari plafond Berdasarkan Jangka waktu dan penalti 1% dari baki debet
Provisi 1.5% – 2.5% dari plafond Berdasarkan Jangka waktu dan penalti 1% dari baki debet
Provisi 1.5% – 2.5% dari plafond Berdasarkan Jangka waktu dan penalti 1% dari baki debet
Provisi 1.5% – 2.5% dari plafond Berdasarkan Jangka waktu dan penalti 1% dari baki debet
Provisi 1.5% – 2.5% dari plafond Berdasarkan Jangka waktu dan penalti 1% dari baki debet
Provisi 1% dari plafond Berdasarkan Jangka waktu dan tanpa penalti.
Pegawai tetap dianggap memiliki profil risiko rendah karena penghasilan bulanan yang stabil dan pasti, dengan adanya kredit KPT ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pegawai.
Gagal bayar (Kredit macet) yang mengakibatkan reputasi keuangan pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK tidak baik, beban keuangan meningkat, dan terbatasnya fleksibilitas keuangan.
1. Data-data identitas diri, antara lain:
a) Fotokopi KTP pemohon kredit;
b) Fotokopi KTP suami/ istri/ penjamin;
c) Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
perturan perpajakan yang berlaku).
d) Fotokopi Kartu Keluarga
e) Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (apabilan sudah berkeluarga);
f) Pas Foto calon Debitur dan suami/istri/penjamin (terbaru);
g) Surat Persetujuan suami/istri/penjamin.
2. Data-data kepegawaian, antara lain:
a) Kartu Pegawai/ID Card; /atau
b) Surat Pengangkatan Pegawai; /atau
c) Surat Keterangan kerja dan sejenisnya; /atau
d) Surat Pengangkatan/Keterangan Pegawai Honor; /atau
e) Surat Perjanjian Tenaga Kerja Kontrak.
3. Data-data keuangan, antara lain:
a) Slip gaji bulan terakhir atau
b) Fotokopi buku tabungan rekening penampung gaji dan rekening koran 3(tiga) bulan terakhir
c) Slip gaji suami/istri bulan terakhir (jika suami/ istri bekerja);
d) Data keuangan lain yang relevan.
k. Debitur menyerahkan jaminan/agunan berupa:
1) Ijazah terakhir (asli)
2) Print out saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
3) Surat Pernyataan dan Kuasa kepada BPR, bahwa dalam hal berhenti kerjamaka uang pesangon dan uang hasil pencairan dana JHT digunakan untuk melunasi sisa Kredit kepada BPR.
4) Surat kuasa pendebetan rekening tabungan debitur pada Bank Pembayar Gaji untuk keperluan pembayaran angsuran kredit.
a) Fotokopi KTP pemohon kredit;
b) Fotokopi KTP suami/istri/penjamin;
c) Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku).
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (apabilan sudah berkeluarga);
f) Pas Foto calon Debitur dan suami/ istri/ penjamin (terbaru);
g) Surat Persetujuan suami/istri/penjamin.
2. Data-data kepegawaian, antara lain:
a) Kartu Pegawai/ID Card; /atau
b) Surat Pengangkatan Pegawai; /atau
c) Surat Keterangan kerja dan sejenisnya; /atau
d) Surat Pengangkatan/Keterangan Pegawai Honor; /atau
e) Surat Perjanjian Tenaga Kerja Kontrak.
3. Data-data keuangan, antara lain:
a) Slip gaji bulan terakhir; atau
b) Fotokopi buku tabungan rekening penampung gaji dan rekening koran 3(tiga) bulan terakhir.
Nilai Agunan = (Plafond kredit – Rp30.000.000,00)
c) Slip gaji suami/istri bulan terakhir (jika suami/istri bekerja);
d) Data keuangan lain yang relevan.
n. Debitur menyerahkan jaminan/agunan berupa:
1) Ijazah terakhir (asli);
2) Print out saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan;
3) Surat Pernyataan dan Kuasa kepada BPR, bahwa dalam hal berhenti kerja maka uang pesangon dan uang hasil pencairan dana JHT digunakan untuk melunasi sisa Kredit kepada BPR;
4) Surat kuasa pendebetan rekening tabungan debitur pada Bank Pembayar Gaji untuk keperluan pembayaran angsuran kredit.
a) Fotokopi KTP pemohon kredit;
b) Fotokopi KTP suami/istri/penjamin;
c) Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku).
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (apabilan sudah berkeluarga);
f) Pas Foto calon Debitur dan suami/istri/penjamin (terbaru);
g) Surat Persetujuan suami/istri/penjamin.
2) Data-data kepegawaian, antara lain:
a) Kartu Pegawai/ID Card; /atau
b) Surat Pengangkatan Pegawai; /atau
c) Surat Keterangan kerja dan sejenisnya; /atau
d) Surat Pengangkatan/Keterangan Pegawai Honor; /atau
e) Surat Perjanjian Tenaga Kerja Kontrak.
3) Data-data keuangan, antara lain:
a) Slip gaji bulan terakhir; atau
b) Fotokopi buku tabungan rekening penampung gaji dan rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
c) Slip gaji suami/istri bulan terakhir (jika suami/istri bekerja);
d) Data keuangan lain yang relevan.
l. Menyerahkan jaminan dan/atau agunan berupa:
1) Ijazah/STTB terakhir (asli);
2) Print out saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan;
3) Surat Pernyataan dan Kuasa kepada BPR, bahwa dalam hal berhenti kerja maka uang pesangon dan uang hasil pencairan dana JHT digunakan untuk melunasi sisa Kredit kepada BPR;
4) Surat rekomendasi dari Korporasi atau Koperasi Karyawan yang
bersangkutan;
5) Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang disetujui oleh Bendahara/Pejabat yang
berwenang dari Korporasi atau Koperasi Karyawan yang bersangkutan.
a. Fotokopi KTP pemohon kredit;
b. Fotokopi KTP suami/istri/penjamin;
c. Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perturan perpajakan yang berlaku).
d. Fotokopi Kartu Keluarga;
e. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (apabilan sudah berkeluarga);
f. Pas Foto calon Debitur dan suami/istri/penjamin (terbaru);
g. Surat Persetujuan suami/istri/penjamin.
2) Data Kepegawaian berupa Surat Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK);
3) Data-data keuangan.
a. Slip gaji bulan terakhir, ledger gaji, atau
b. Fotokopi buku tabungan rekening penampung gaji dan rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
c. Data keuangan lainnya yang relevan.
m. Menyerahkan jaminan dan/atau agunan berupa:
1) Surat rekomendasi dari Dinas/Instansi yang bersangkutan;
2) Memberikan Surat Kuasa Pemotongan Gaji dan/atau Kuasa Pendebetan Rekekning Gaji kepada pihak BPR;
3) Menyerahkan surat-surat jaminan dan/atau surat-surat kepemilikan agunan sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1) d) dan 2) d) diatas.
a. Fotokopi KTP pemohon kredit;
b. Fotokopi KTP suami/istri/penjamin;
c. Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku).
d. Fotokopi Kartu Keluarga.
e. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (apabilan sudah berkeluarga);
f. Pas Foto calon Debitur dan suami/istri/penjamin (terbaru);
g. Surat Persetujuan suami/istri/penjamin.
2) Data-data Kepegawaian;
a. Kartu Pegawai/ID Card; /atau
b. Surat Pengangkatan Pegawai; /atau
c. Surat Keterangan kerja dan sejenisnya; /atau
d. Surat Pengangkatan/Keterangan Pegawai Honor; /atau
e. Surat Perjanjian Tenaga Kerja Kontrak.
3) Data-data keuangan.
a. Slip gaji bulan terakhir, ledger gaji, atau
b. Fotokopi buku tabungan rekening penampung gaji dan rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
c. Data keuangan lainnya yang relevan.
n. Menyerahkan jaminan dan/atau agunan berupa:
1) Surat rekomendasi dari Dinas/Instansi yang bersangkutan;
2) Memberikan Surat Kuasa Pemotongan Gaji dan/atau Kuasa Pendebetan Rekening Gaji kepada pihak BPR;
3) Menyerahkan surat-surat jaminan dan/atau surat-surat kepemilikan agunan sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 2) diatas.
Data-data identitas;
a) Fotokopi KTP pemohon kredit;
b) Fotokopi KTP suami/istri/penjamin;
c) Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
perturan perpajakan yang berlaku).
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (apabilan sudah berkeluarga);
f) Surat Persetujuan suami/istri/penjamin.
2) Data-data Kepegawaian
a) Surat Keterangan kerja dan sejenisnya; /atau
b) Surat Perjanjian Tenaga Kerja Kontrak
c) Absensi 3 bulan terakhir.
3) Data-data keuangan.
a) Slip gaji bulan terakhir
b) Hasil pemeriksaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK);
c) Fotokopi bukti saldo BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir.
l. Menyerahkan jaminan dan/atau agunan berupa:
1) Dalam hal Pegawai yang plafond kredit melebihi dari ketentuan huruf e, maka
Pegawai Outsourching BPR wajib menyertakan Agunan Tambahan
2) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas diatur lebih
lanjut dalam ketentuan tersendiri
3) Agunan Tambahan pada pemberian Kredit Outsourching BPR, dapat
dilakukan dengan Waarmerking pada Perjanjian Kredit dan Kuasa Menjual
yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh kedua Pihak.
4) Surat Kuasa Pendebetan Gaji dan penghasilan lainnya yang ditandatangani
oleh Kepala Sub Bagian SDM.
Plafond pinjaman: Rp 50.000.000
tenor: 36 bulan
Bunga: 12.75% /Tahun
Jenis Bunga: Flat
Biaya Provisi: 2.50% = Rp 1.250.000 (Dibayar diawal)
Cicilan tetap per bulan: Rp 1.920.139
Plafond pinjaman: Rp 50.000.000
tenor: 36 bulan
Bunga: 12.75% /Tahun
Jenis Bunga: Flat
Biaya Provisi: 2.50% = Rp 1.250.000 (Dibayar diawal)
Cicilan tetap per bulan: Rp 1.920.139
Plafond pinjaman: Rp 50.000.000
tenor: 36 bulan
Bunga: 12.75% /Tahun
Jenis Bunga: Flat
Biaya Provisi: 2.50% = Rp 1.250.000 (Dibayar diawal)
Cicilan tetap per bulan: Rp 1.920.139
Plafond pinjaman: Rp 100.000.000
Tenor: 60 bulan
Bunga: 12.75% /Tahun
Jenis Bunga: Flat
Biaya Provisi: 2.50% = Rp 2.500.000 (Dibayar diawal)
Cicilan tetap per bulan: Rp 2.729.167
Plafond pinjaman: Rp 50.000.000
Tenor: 36 bulan
Bunga: 12.75% /Tahun
Jenis Bunga: Flat
Biaya Provisi: 2.50% = Rp 1.250.000 (Dibayar diawal)
Cicilan tetap per bulan: Rp 1.920.139
Plafond pinjaman: Rp 5.000.000
Tenor: 24 bulan
Bunga: 12.75% /Tahun
Jenis Bunga: Flat
Biaya Provisi: 1% = Rp 50.000 (Dibayar diawal)
Cicilan tetap per bulan: Rp 261.458
Nasabah atau calon nasabah agar menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan metode pembayaran yang aman, dan waspada terhadap modus penipuan.
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan keluhan atau gangguan yang terjadi atas produk BPR melalui media pengaduan nasabah yang telah disediakan oleh BPR.
Max Rp. 10.000.000, < Pakai agunan tambahan.
Max 36 bulan / sesuai sisa masa agunan.
BPR telah bekerjasama dengan Bank Pembayar Gaji calon debitur, dalam rangka pendebetan angsuran kredit. Max Rp. 20.000.000 < Pakai Agunan Tambahan dengan tenor max 36 bulan.
Korporasi, yang bersangkutan telah menjalin kerjasama dengan BPR dalam rangka pemberian kredit kolektif dan pembayarannya kembali. Max Rp 30.000.000 < pakai agunan tambahan dengan tenor max 36 Bulan.
Dinas/Instansi pemerintah yang bersangkutan telah menjalin kerjasama denganBPR dalam hal pemberian kredit kolektif dan/atau bank pembayar gaji. Jangka waktu kredit maksimum 60 Bulan. Plafond kredit dapat diberikan maksimum sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan jaminan berupa:
a) Surat Perjanjian Kontrak Kerja PPPK (diutamakan asli/ Copy); dan
b) Surat Kuasa Pemotongan Gaji; dan/atau
c) Surat Kuasa Pendebetan Rekening Gaji;
d) Dalam hal Surat Perintah Kontrak Kerja berupa copy, maka dapat menyerah kan ijazah terakhir asli, atau agunan tambahan dengan nilai coverage minimal 50% (lima puluh persen).
2) Plafond kredit dapat diberikan diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan maksimum sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa:
a) Surat Perjanjian Kontrak Kerja PPPK (diutamakan asli/copy); dan
b) Surat Kuasa Pemotongan Gaji; dan/atau
c) Surat Kuasa Pendebetan Rekening Gaji; dan
d) Agunan tambahan berupa fixed asset dengan nilai coverage minimal sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya plafond Kredit. Max Rp 100.000.000 < Agunan tambahan Rp 200.000.000 Max 60 Bulan
Jangka waktu maksimal 60 Bulan dengan plafond kredit maksimal 100 Juta dengan menyerahkan agunan tambahan dengan nilai coverage 100% dari besarnya plafond kredit.
Payroll gaji dilakukan melalui rekening di BPR. Kredit bagi outsourcing BPR harus mendapat surat rekomendasi dari Bagian
SDM dan Umum KPNO dengan mempertimbangkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), jangka waktu kredit paling lama 24 (Dua Puluh Empat) Bulan. Maksimal angsuran Kredit sebesar 60% (enam puluh persen) dari penghasilan yang diterima setiap bulannya. Plafond kredit dapat diberikan maksimum perhitungan satu kali gaji yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan 1 kali gaji < pakai agunan tambahan.