Kredit Penghasilan Tetap ( KPT )

KREDIT PENGHASILAN TETAP (KPT) adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan selanjutnya disebut “KPT Raharja Umum” yang diperuntukan untuk yang sudah memiiliki status pegawai pada lembaga pemerintahan, Perusahaan BUMD/BUMN?/SWASTA, perusahaan yang telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun dan berdomisili di wilayah kerja Bank Kerta.

Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) meliputi :

1. Karyawan Swasta

2. Apartur Sipil Negara (ASN) Perorangan

3. Karyawan Perusahaan BUMN/BUMD

4. Karyawan Koperasi/Lembaga/Yayasan dan sejenisnya

Persyaratan