KREDIT MULTI GUNA PAYROLL merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi nasabah berpenghasilan tetap dengan sumber pembayaran Kredit berasal dari Gaji dan/atau Tukin dan/atau tunjangan lain sejenisnya yang Payroll Gajinya dibayar melalui rekening di BPR.
Kredit Multi Guna Payroll diperuntukan bagi :
Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan
Plafon PNS dan CPNS Maksimum sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari besarnya Gaji dan/atau tunjangan sejenisnya periode bulan terakhir; PPPK Maksimum sebesar 85% (Delapan puluh lima persen) dari besarnya Gaji dan/atau tunjangan sejenisnya periode bulan terakhir
Jangka waktu s/d 144 bulan
Suku bunga Anuitas 1 - 1.25% Perbulan setara dengan 12-15% per tahun
Pemberian kredit diberikan sesuai dengan kelayakan hasil Analisa dari pihak BPR
Persyaratan
Kartu Pegawai/ ID Card (apabila ada);
Surat Keterangan Pegawai;
Surat Perjanjian Tenaga PPPK.
Slip gaji bulan terakhir;
Fotokopi buku tabungan rekening penampung gaji dan rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; (jika ada)
Menyerahkan jaminan berupa SK PNS atau SK CPNS atau SK PPPK (asli );
Surat rekomendasi dari Dinas/Instansi pemerintah yang bersangkutan;
Memberikan Kuasa pemotongan gaji dan/atau penghasilan lainnya kepada pihak BPR.