Kredit Multi Usaha Raharja adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, baik usaha perseorangan, badan usaha dan/atau yang memiliki penghasilan tetap untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja atau investasi dalam meningkatkan dan mengembangkan usahanya maupun untuk kebutuhan lainnya, Kredit Multi Usaha Raharja diperuntukan bagi Usaha Perorangan, Koperasi, Lembaga, Yayasan, Profesional atau karyawan berpenghasilan tetap
Keuntungan
Dapat digunakan untuk modal kerja, investasi dan kebutuhan lainnya
Plafond kredit s/d Rp. 500 juta
Jangka waktu s/d 60 bulan
Suku bunga 12% - 15% Flat /Tahun
Persyaratan
Usaha tetap minimal telah berjalan selama 1 tahun
Memiliki penghasilan tetap
KTP suami/istri dan data identitas lainnya
Perizinan usaha/data kepegawaian, atau
Akta pendirian, perizinan, dsb untuk badan usaha
Data-data keuangan/penghasilan
Menyerahkan agunan kredit
Detail Produk
Fitur Produk
Produk “Kredit Multi Usaha Raharja” merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi nasabah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), baik usaha perorangan maupun korporasi, dengan sumber utama pembayaran kredit berasal dari hasil kegiatan usahanya.
Sasaran Pemasaran Produk
a. Perorangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). b. Korporasi: 1) Perusahaan Swasta; 2) Perusahaan BUMD dan BUMN; 3) Koperasi, Yayasan dan Lembaga sejenisnya.
Tingkat Suku Bunga
12%-15% Flat /Tahun
Tarif dan/atau Biaya
Provisi 1.50% – 2.50% Dari Plafond Kredit Berdasarkan Jangka Waktu dan pinalti 1% dari baki debet.
Manfaat Produk
Produk “Kredit Multi Usaha Raharja” ditujukan untuk membiayai kebutuhan nasabah untuk keperluan produktif maupun konsumtif.
Risiko Produk
Gagal bayar (Kredit macet) yang mengakibatkan reputasi keuangan pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK tidak baik, beban keuangan meningkat, dan terbatasnya fleksibilitas keuangan.
Persyaratan
a. Operasional usaha sekurang-kurangnya telah berjalan 1 (satu) tahun. b. Memiliki tempat tinggal dan tempat usaha yang menetap dan berada di wilayah kerja BPR. c. Debitur wajib menyerahkan Agunan Kredit berupa fixed asset dengan Coverage minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari besarnya plafond Kredit. d. Omzet usaha s.d Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling sedikit harus memiliki Surat Keterangan Usaha dari Pejabat yang berwenang); e. Omzet diatas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), memiliki legalitas usaha, NPWP dan surat perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. f. Pemberian Kredit dan besarnya plafond Kredit dilakukan sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan hasil analisa Kredit. g. Suku bunga diberikan sebesar 12,75% Flat (dua belas koma tujuh puluh lima persen) h. Provisi kredit dihitung dari besarnya plafond kredit, berdasarkan jangka waktu kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jangka waktu kredit s.d. 12 bulan, sebesar 1.5 % (satu koma lima persen) dari plafond kredit. b. Jangka waktu kredit lebih dari 12 bulan s.d. 24 bulan, sebesar 2 % (dua persen) dari plafond kredit. c. Jangka waktu kredit lebih dari 24 bulan s.d. 60 bulan, sebesar 2.5 % (dua koma lima persen) dari plafond kredit. i. Penalti dikenakan sebesar 1% (satu persen) dari baki debet apabila Debitur melakukan pelunasan j. Melengkapai persyaratan administratif, meliputi: a. Data-data identitas; 1. Fotokopi Kartu Keluarga 2. Fotokopi KTP pemohon kredit 3. Fotokopi KTP suami/istri/penjamin 4. Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perturan perpajakan yang berlaku). 5. Fotokopi Surat Nikah/akta nikah (apabila sudah berkeluarga) 6. Pas Photo Suami/Istri/penjamin (terbaru) 7. Surat Persetujuan Suami/Istri. b. Data-data usaha 1. SITU/SIUP/TDP/NPWP; 2. Legalitas dan surat perizinan lainnya; atau 3. Surat Keterangan Usaha dari pejabat yang berwenang; 4. Data-data usaha lainnya yang relevan c. Data-data keuangan; 1) Catatan keuangan terkait dengan omzet penjualan/penghasilan; 2) Rekening telepon/listrik bulan terakhir; Data-data keuangan lainnya yang relevan d. Menyerahkan jaminan berupa : 1. Jaminan Tanah dengan memberikan data data sebagai berikut a) Bukti kepemilikan (SHM, SHGB, SHGU, Akta, Girik Leter C); 13 b) SPPT tahun terakhir; c) Bukti pelunasan PBB tahun terakhir. 2. Agunan Kendaraan Bermotor a) Bukti Kepemilikan (BPKB); b) Fotokopi STNK yang masih berlaku; c) Fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun terakhir. 3. Agunan Tabungan/Deposito pada PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) a) Buku tabungan/bilyet deposito asli; b) Surat Kuasa Pencairan.
Simulasi Produk
Plafond pinjaman: Rp 100.000.000 tenor: 60 bulan Bunga: 12.75% /Tahun Jenis Bunga: Flat Biaya Provisi: 1.5% = Rp .1.500.000 (Dibayar diawal) Cicilan tetap per bulan: Rp 2.729.167
Nasabah atau calon nasabah agar menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan metode pembayaran yang aman, dan waspada terhadap modus penipuan.
Mekanisme Penyelesaian Gangguan
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan keluhan atau gangguan yang terjadi atas produk BPR melalui media pengaduan nasabah yang telah disediakan oleh BPR.