Buka : Senin - Jum'at 08:00 - 15:00 WIB

Kredit Multi Usaha Raharja Korporasi (BPR)

Kredit Multi Usaha Raharja Korporasi merupakan penyediaan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Korporasi Dengan Badan Hukum dalam rangka memenuhi penyaluran Kredit kepada para Nasabahnya atau Anggotanya (end user), dengan jaminan berupa List A/R dan/atau Cash Collateral dan/atau fixed asset (berupa tanah dan gedung dan/atau kendaraan). 

Keuntungan

Persyaratan

Detail Produk

Fitur Produk

Produk “Kredit Multi Usaha Raharja Korporasi” merupakan penyediaan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Korporasi Dengan Badan Hukum dalam rangka memenuhi penyaluran Kredit kepada para Nasabahnya atau Anggotanya (end user), dengan jaminan berupa List A/R dan/atau Cash Collateral dan/atau fixed asset (berupa tanah dan gedung dan/atau kendaraan). 

a. Perorangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
b. Korporasi:
1) Perusahaan Swasta;
2) Perusahaan BUMD dan BUMN;
3) Koperasi, Yayasan dan Lembaga sejenisnya.

11.00% – 15.00% Flat/Tahun sesuai dengan kriteria tertentu.

Provisi 0.25% – 1.00% dari plafond kredit dan administrasi 0.25% – 1.00% dari plafond kredit dengan penalti 2 (dua) kali besarnya angsuran pokok ditambah bunga bulan berjalan.

Produk “Kredit Multi Usaha Raharja” Korporasi ditujukan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan/atau investasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha.

Gagal bayar (Kredit macet) yang mengakibatkan reputasi keuangan pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK tidak baik, beban keuangan meningkat, dan terbatasnya fleksibilitas keuangan.

a. Operasional usaha sekurang-kurangnya telah berjalan 1 (satu) tahun.
b. Memiliki tempat tinggal dan tempat usaha yang menetap dan berada di wilayah kerja BPR.
c. Debitur wajib menyerahkan Agunan Kredit berupa fixed asset dengan Coverage
minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari besarnya plafond Kredit.
d. Plafond kredit s.d. Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), paling sedikit harus memiliki Surat Keterangan Usaha dari Pejabat yang berwenang);
e. Plafond kredit diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), memiliki legalitasusaha, NPWP dan surat perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Pemberian Kredit dan besarnya plafond Kredit dilakukan sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan hasil analisa Kredit.
g. Suku bunga diberikan sebesar 12,75% Flat (dua belas koma tujuh puluh lima persen)
h. Provisi kredit dihitung dari besarnya plafond kredit, berdasarkan jangka waktu kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jangka waktu kredit s.d. 12 bulan, sebesar 1.5 % (satu koma lima persen) dari plafond kredit.
b. Jangka waktu kredit lebih dari 12 bulan s.d. 24 bulan, sebesar 2 % (dua persen) dari plafond kredit.
c. Jangka waktu kredit lebih dari 24 bulan s.d. 96 bulan, sebesar 2.5 % (dua koma lima persen) dari plafond kredit.
i. Penalti dikenakan sebesar 1% (satu persen) dari baki debet apabila Debitur melakukan pelunasan
j. Melengkapai persyaratan administratif, meliputi:
a. Data-data identitas;
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi KTP pemohon kredit
3. Fotokopi KTP suami/istri/penjamin
4. Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perturan perpajakan yang berlaku).
5. Fotokopi Surat Nikah/akta nikah (apabila sudah berkeluarga)
6. Pas Photo Suami/Istri/penjamin (terbaru)
7. Surat Persetujuan Suami/Istri.
b. Data-data usaha
1. SITU/SIUP/TDP/NPWP;
2. Legalitas dan surat perizinan lainnya; atau
3. Surat Keterangan Usaha dari pejabat yang berwenang;
4. Data-data usaha lainnya yang relevan
c. Data-data keuangan;
1) Catatan keuangan terkait dengan omzet penjualan/penghasilan;
2) Rekening telepon/listrik bulan terakhir;
Data-data keuangan lainnya yang relevan
d. Menyerahkan jaminan berupa :
1. Jaminan Tanah dengan memberikan data data sebagai berikut
a) Bukti kepemilikan (SHM, SHGB, SHGU, Akta, Girik Leter C);
b) SPPT tahun terakhir;
c) Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
2. Agunan Kendaraan Bermotor
a) Bukti Kepemilikan (BPKB);
b) Fotokopi STNK yang masih berlaku;
c) Fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun terakhir.
3. Agunan Tabungan/Deposito pada PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
(Perseroda)
a) Buku tabungan/bilyet deposito asli;
b) Surat Kuasa Pencairan.

Plafond pinjaman: Rp 100.000.000
tenor: 60 bulan
Bunga: 12.75% /Tahun
Jenis Bunga: Flat
Biaya Provisi: 1.00% = Rp 1.000.000 (Dibayar diawal)
Adminitrasi: 1.00% = Rp. 1.000.000
Cicilan tetap per bulan: Rp 2.729.167

Nasabah atau calon nasabah agar menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan metode pembayaran yang aman, dan waspada terhadap modus penipuan.

Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan keluhan atau gangguan yang terjadi atas produk BPR melalui media pengaduan nasabah yang telah disediakan oleh BPR.

Jangka Waktu maksimal 60 bulan (5 Tahun)