Buka : Senin - Jum'at 08:00 - 15:00 WIB
Alur Pengaduan

Prosedur Penyampaian Pengaduan Nasabah

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018  tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 4 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan (Kreditur), Nasabah Deposito (Deposan) dan Nasabah Kredit (Debitur). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :

Metode Pertama

Pengaduan di Kantor Cabang

Nasabah dapat melakukan pengaduan secara lisan dengan mendatangi seluruh kantor cabang PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).

Metode Kedua

Pengisian Formulir Tertulis

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir pengaduan nasabah yang tersedia di kantor PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).

Metode Ketiga

Melalui Telepon Customer Service

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan telepon Customer Service PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).

Metode Keempat

Pengiriman Surat atau Email

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui surat yang dikirim ke alamat kantor PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), atau melalui email bprkrgemilang.care@gmail.com .

Alur Pengaduan Nasabah

PT BPR Kerta Raharja Gemilang berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam menyampaikan pengaduan. Setiap nasabah memiliki akses yang jelas dan terbuka untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, maupun masukan melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang, melalui layanan telepon Customer Service, secara tertulis di kantor pusat, maupun melalui media elektronik seperti email dan media sosial resmi bank. Seluruh proses dirancang secara sederhana, transparan, dan efisien, sehingga nasabah tidak mengalami kesulitan dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi.

Setiap pengaduan yang diterima akan ditangani secara profesional oleh petugas yang berkompeten, dengan mengedepankan ketepatan waktu dan kejelasan informasi. Melalui mekanisme pengaduan yang mudah dan responsif ini, PT BPR Kerta Raharja Gemilang senantiasa berupaya menjaga kepercayaan nasabah serta meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Langkah 1

Lakukan Pengaduan

Nasabah melakukan pengaduan dengan salah satu metode pengaduan. Seperti secara lisan dengan mengunjungi kantor cabang PT BPR Kerta Raharja Gemilang, via telepon Customer Service (021)-3117-2013, secara tertulis di kantor pusat PT BPR Kerta Raharja Gemilang, atau melalui email dan media sosial kami di Instagram @bprkrgemilang

Langkah 2

Verifikasi Data

Nasabah melengkapi data diri, bukti kepemilikan rekening, serta dokumen pendukung untuk melakukan pengaduan, seperti bukti transaksi, dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami, dan surat kuasa (jika diperlukan).

Langkah 3

Penyelesaian Pengaduan

Estimasi penyelesaian pengaduan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) hari kerja. Sementara itu, pengaduan yang disampaikan secara tertulis melalui surat, email, atau media sosial diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja. Jangka waktu penyelesaian dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan.

Kerahasiaan Data Nasabah

BPR akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan