Whistleblowing System

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.Whistleblowing System (WBS) berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan PT. BPR KERTA RAHARJA GEMILANG (PERSERODA).

 

Kantor Pusat

Jl. Raya Serang KM. 15 No. 01 Cikupa Kabupaten Tangerang 15710
Telp : (021) 594 00 534
Fax : (021) 594 00 283
Wa : 0813 8069 9789
E-mail : bprkrgemilang.care@gmail.com