KREDIT PENGHASILAN TETAP SERTIFIKASI adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan maupun kelompok yang memiliki penghasilan tetap sebagai pegawai, dengan sumber utama pembayaran berasal dari gaji / honor / dana sertifikasi.
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) Sertifikasi meliputi :
1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2. PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian)
Persyaratan
Surat Keterangan sebagai penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau TAMSIL
(Tambahan Penghasilan) atau tambahan penghasilan sejenisnya dari pejabat yang berwenang
Memiliki domisili yang menetap
Surat rekomendasi dari atasan langsung melengkapi persyaratan administratif
Surat keterangan jumlah jam mengajar dari kepala sekolah tempat mengajar
Melengkapi persyaratan administratif
Suku bunga flat 1.06% per bulan setara dengan 12.75% per tahun
Detail Produk
Fitur Produk
Produk Kredit diberi nama “Kredit Penghasilan Tetap Raharja Sertifikasi Guru”, selanjutnya disebut “KPT Sertfikasi” yang dikelompokan berdasarkan segmentasi pasar sebagai berikut: a. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) b. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)
Sasaran Pemasaran Produk
Sasaran pemasaran produk “KPT Sertifikasi” adalah Guru penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)/Tunjangan Sertifikasi Guru/Tambahan Penghasilan (Tamsil) pada Lembaga-lembaga Pendidikan, baik Negeri atau Swasta.
Tingkat Suku Bunga
12.75% Flat Per Tahun.
Tarif dan/atau Biaya
Provisi 1.50% – 2.50% Berdasarkan Tenor atau Jangka Waktu Kredit dan penalti 1 kali bunga berjalan
Manfaat Produk
Produk “KPT Sertifikasi” ditujukan untuk membiayai kebutuhan nasabah yang memiliki penghasilan tetap, baik untuk keperluan yang bersifat produktif maupun konsumtif.
Risiko Produk
Gagal bayar (Kredit macet) yang mengakibatkan reputasi keuangan pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK tidak baik, beban keuangan meningkat, dan terbatasnya fleksibilitas keuangan.
Persyaratan
1. Surat Keterangan sebagai penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau tambahan penghasilan sejenisnya dari pejabat yang berwenang 2. Menyerahkan Jaminan berupa Sertifikat Pendidik Asli bagi penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau Fotokopi SK Dinas atau Pemerintah Daerah yang menyebutkan Calon Debitur berhak menerima TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau tambahan penghasilan sejenisnya dari pejabat yang berwenang 3. Surat rekomendasi dari Dinas/Instansi pemerintah yang bersangkutan 4. Memberikan kuasa pemotongan atau kuasa pendebetan rekening atas Dana TPG(Tunjangan Profesi Guru) atau TAMSIL (Tambahan Penghasilan), Gaji dan/ataupenghasilan lainnya kepada pihak BPR 5. Melengkapi persyaratan administratif, meliputi: a. Data-data identitas diri, antara lain: 1) Fotokopi KTP pemohon kredit 2) Fotokopi KTP suami/istri 3) Fotokopi NPWP (Orang pribadi atau badan yang telah dinyatakan memenuhipersyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku). 4) Fotokopi Kartu Keluarga 5) Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (apabila sudah berkeluarga) 6) Pas Foto suami dan istri (terbaru) 7) Surat Persetujuan suami/istri/penjamin. b. Data-data kepegawaian (bagi Guru PNS/CPNS), antara lain: 1) Sertifikat asli tanda penerima dana sertifikasi Guru atau Fotokopi SK Dinas atau Pemerintah Daerah yang menyebutkan Calon Debitur berhak menerimaTAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau tambahan penghasilan sejenisnya daripejabat yang berwenang 2) Fotokopi Kartu Pegawai (apabila ada) 3) Fotokopi SK Pengangkatan Calon Pegawai untuk CPNS 4) Fotokopi SK Pengangkatan PNS 5) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) c. Data-data kepegawaian (bagi Guru Non PNS), antara lain: 1) Sertifikat asli tanda penerima dana sertifikasi Guru atau Fotokopi SK Dinas atau Pemerintah Daerah yang menyebutkan Calon Debitur berhak menerimaTAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau tambahan penghasilan sejenisnya daripejabat yang berwenang 2) Kartu Pegawai dan/atau 3) Surat Pengangkatan atau Surat Keterangan Kerja 4) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). d. Data Keuangan, antara lain: 1) Slip gaji bulan terakhir, ledger gaji, atau 2) Buku tabungan atau rekening koran pada bank pembayar dana sertifikasi guru; 3) Data keuangan lainnya yang relevan.
Simulasi Produk
Plafond pinjaman: Rp 100.000.000 Tenor: 60 bulan Bunga: 12.75% /Tahun Jenis Bunga: Flat Biaya Provisi: 2.50% = Rp 2.500.000 (Dibayar diawal) Cicilan tetap per bulan: Rp 8.187.501/3 Bulan
Nasabah atau calon nasabah agar menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan metode pembayaran yang aman, dan waspada terhadap modus penipuan.
Mekanisme Penyelesaian Gangguan
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan keluhan atau gangguan yang terjadi atas produk BPR melalui media pengaduan nasabah yang telah disediakan oleh BPR.
Informasi Tambahan
Cara pembayaran angsuran dilakukan sebagai berikut : a. Pokok dibayar secara triwulanan; dan b. Bunga dibayar secara bulanan. CPNS – PNS Max Rp 100.000.000 < agunan tambahan PPPK Max Rp 200.000.000 < agunan tambahan Max Tenor 96 Bulan