KREDIT PENGHASILAN TETAP SERTIFIKASI adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan maupun kelompok yang memiliki penghasilan tetap sebagai pegawai, dengan sumber utama pembayaran berasal dari gaji / honor / dana sertifikasi.
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) Sertifikasi meliputi :
1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2. PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian)
Persyaratan
Surat Keterangan sebagai penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau TAMSIL
(Tambahan Penghasilan) atau tambahan penghasilan sejenisnya dari pejabat yang berwenang
Memiliki domisili yang menetap
Surat rekomendasi dari atasan langsung melengkapi persyaratan administratif
Surat keterangan jumlah jam mengajar dari kepala sekolah tempat mengajar
Melengkapi persyaratan administratif
Suku bunga flat 1.06% per bulan setara dengan 12.75% per tahun