Kredit Penghasilan Tetap ( KPT )
KREDIT PENGHASILAN TETAP (KPT) adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan selanjutnya disebut “KPT Raharja Umum” yang diperuntukan untuk yang sudah memiiliki status pegawai pada lembaga pemerintahan, Perusahaan BUMD/BUMN?/SWASTA, perusahaan yang telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun dan berdomisili di wilayah kerja Bank Kerta.
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) meliputi :
1. Karyawan Swasta
2. Apartur Sipil Negara (ASN) Perorangan
3. Karyawan Perusahaan BUMN/BUMD
4. Karyawan Koperasi/Lembaga/Yayasan dan sejenisnya
Persyaratan
- Memiliki penghasilan tetap
- Domisili tempat tinggal yang menetap (tempat tinggal milik sendiri atau mengontrak/sewa untuk minimal 1 (satu) tahu
- KTP suami/isteri dan data identitas lainnya
- Suku bunga flat 1.06% per bulan setara dengan 12.75% per tahun
- Data-data pegawai (karpeg, Slip gaji, buku rekening atau rekening koran dll)
- Ijazah terakhir
- Surat Pengangkatan / Surat Keterangan Kerja