Kredit Penghasilan Tetap ( KPT )
KREDIT PENGHASILAN TETAP (KPT) adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan maupun kelompok yang memiliki penghasilan tetap seperti pegawai perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA dalam rangka pemenuhan berbagai kebutuhannya, baik produktif maupun komsumtif.
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) meliputi :
1. Karyawan Swasta
2. Apartur Sipil Negara (ASN) Perorangan
3. Karyawan Perusahaan BUMN/BUMD
4. Karyawan Koperasi/Lembaga/Yayasan dan sejenisnya
Persyaratan
- Memiliki penghasilan tetap
- Domisili tempat tinggal yang menetap (tempat tinggal milik sendiri atau mengontrak/sewa untuk minimal 1 (satu) tahu
- KTP suami/isteri dan data identitas lainnya
- Suku bunga 1.06% flat per tahun
- Data-data pegawai (karpeg, Slip gaji, buku rekening atau rekening koran dll)
- Ijazah terakhir
- Surat Pengangkatan / Surat Keterangan Kerja