Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring pada tanggal 5 Juli 2026 mengenai dugaan penyaluran kredit fiktif sebesar Rp19,8 miliar di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), bersama ini kami menyampaikan tanggapan atas pemberitaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, nasabah, pemegang saham, serta seluruh pemangku kepentingan.
PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kredit fiktif sebagaimana diberitakan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Angka sebesar Rp19,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan merupakan hasil pencatatan awal yang kemudian mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan regulator mengenai klasifikasi kredit kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR beserta ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kredit yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pengembaliannya bersumber dari penghasilan yang diterima dari BPR tidak termasuk sebagai kredit kepada pihak terkait dalam perhitungan BMPK. Oleh karena itu, setelah dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan regulator, nilai tersebut berubah menjadi Rp1,8 miliar. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan dan bukan merupakan temuan adanya kredit fiktif.
Seluruh penyusunan laporan keuangan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan,termasuk Pedoman Akuntansi BPR (SEOJK No.21/SEOJK.03/2024) dan Peraturan mengenai Kualitas Aset BPR (POJK No.01 Tahun 2024). Selain itu, laporan keuangan Perseroan setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku (POJK No.9 Tahun 2023 & SEOJK No.18/SEOJK.03/2023).
Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) juga secara rutin menjalani pemeriksaan berkala oleh regulator terhadap seluruh aspek operasional, tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Dalam menjalankan fungsi intermediasi, seluruh proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme yang berlapis dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), analisis kelayakan, manajemen risiko, serta persetujuan melalui komite kredit sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditetapkan.
Hingga Desember 2025, PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) melayani 10.495 debitur dengan total outstanding kredit sebesar Rp639,67 miliar. Kualitas kredit Perseroan tetap berada pada kategori sehat dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) berada di bawah 5 persen, jauh lebih baik dibandingkan rata-rata industri BPR nasional sebesar 12,23% (Statistika OJK Januari 2026).
Penerapan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPR yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 memang berdampak terhadap perubahan pencatatan akuntansi, termasuk peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Namun demikian, perubahan tersebut merupakan konsekuensi penerapan standar akuntansi yang berlaku dan tidak mencerminkan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit.